Merdeka Belajar: Peluang dan Tantangan
Merdeka Belajar: Peluang dan Tantangan
Oleh: Siti Rodi’ah
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana dalam mendidik peserta didik agar menjadi manusia yang paripurna. Baik dari segi sikap, mental maupun kompetensi. Umumnya, pendidikan dilakukan oleh suatu Lembaga yang diawasi oleh pemerintah. Artinya, segala kebijakan Lembaga bersumber dari ketetapan Pemerintah. Hal yang paling tampak adalah kurikulum yang harus diimplementasikan oleh pihak Lembaga kepada peserta didik. Walaupun ada beberapa Lembaga yang mempunyai hak otoriter tersendiri dalam menjalankan kebjikan Kurikulum yang akan dijadikan acuan. Seperti Lembaga Pendidikan Swasta yang berstandar Internasional maupun Nasional yang sudah berdidakasi bagus. Tentu, Lembaga tersebut memiliki integritas yang sudah tidak diragukan lagi. Sehingga, mereka memiliki kebebasan dalam mengelola Lembaganya terutama terkait kurikulum yang menjadi tolok ukur dalam melakukan aktivitas pendidikan. Sehingga, proses pendidikan yang dilakukan oleh Lembaga Negeri maupun Swasta merupakan media bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat,keterampilan, maupun kompetensi.
Tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Riset mendeklarasikan perubahan kurikulum baru yaitu “Merdeka Belajar”. Baik dari siswa maupun guru harus merdeka dalam belajar. Artinya guru bebas dalam berinovasi untuk menciptakan pembelajaran yang bermakna. Dan siswa diberikan kebebasan untuk belajar sesuai dengan tingkat kompetensi, bakat maupun gaya belajarnya. Dimana “merdeka belajar” diadopsi dari proses pendidikan di Negara Finlandia yang menitik beratkan pada proses belajar anak daripada beban materi yang harus dikuasi oleh siswa. Melalui “merdeka belajar” diharapkan proses pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Khususnya untuk mempersiapkan peserta didik pada dunia kerja.
Kurikulum merdeka belajar seolah menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Khususnya bagi pelaku pendidikan itu sendiri seperti guru, kepala sekolah, maupun siswa. Sebelumnya, pada Kurikulum 2013 memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku pendidikan. Baik dari segi tingkat kompetensi pendidik yang belum mumpuni, banyaknya beban administrasi yang harus dikerjakan oleh guru, sarana dan prasarana yang belum optimal bagi Lembaga, dan kesulitan siswa dalam memahami materi yang terintegrasi dengan saintifik. Tetapi, adanya kurikulum “merdeka belajar” ini semua pihak bebas dalam menjalankan proses pendidikan sesuai situasi dan kondisi yang ada. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan strategi yang sesuai dengan keadaan siswa maupun kompetensi guru itu sendiri dan materi-materi yang harus dikuasai oleh siswa, sedangkan siswa bebas untuk melakukan aktivitas belajar sesuai minat dan bakatnya. Sehingga, proses Pendidikan tidak terkungkung dalam suatu Kurikulum yang harus dijalankan sesuai dengan ketetapan Pemerintah.
Kurikulum merdeka belajar memberikan dampak yang postif bagi kualitas Pendidikan. Hal ini memberikan peluang yang baik bagi dunia Pendidikan dalam mencetak generasi yang unggul. Masing-masing pelaku Pendidikan diberikan kebebasan dalam melaksanakan aktivitas pendidikan sesuai kreativitasnya. Dimana, kebebasan ini akan mengantarkan pada suatu inovasi bagi Pendidikan. Proses belajar akan berkembanga jika Pendidikan mampu memberikan kebebasan dalam berpikir serta berinovasi dan terbuka dalam menerima ketidakberhasilan atau kekeliruan (Daga, 2020). Sehingga, guru dan siswa tidak takut salah dan percaya diri dalam melakukan sesuatu. Sikap ini berguna bagi siswa saat memasuki dunia kerja.
Berkaitan dengan kemerdekaan guru, tentu pembelajaran yang dilaksanakan tidak terkungkung pada suatu sistem yang mengharuskan mengikutinya. Guru tidak terbebani oleh administrasi yang terlalu memberatkannya. Sehingga, ada banyak waktu bagi guru untuk fokus membuat strategi pembelajaran yang bermakna bagi siswa. Karena orientasi Kurikulum merdeka belajar adalah kebermaknaan pembelajaran dan kebermanfaatan bagi siswa untuk bekal di masa mendatang. Inovasi pembelajaran pun akan lahir dari guru yang merdeka. Hal ini memberikan peluang bagi dunia Pendidikan untuk lebih maju.
Melalui inovasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru, tentu ada keterkaitan dengan peningkatan kompetensi guru. Guru akan mencoba membuat strategi pembelajaran yang tidak harus terkunkung pada satu sistem, sebagaimana Kurikulum 2013. Mencoba, berarti adakalanya guru gagal dalam mengelola pembelajaran. Tetapi, dengan kebebasan berpikir dan bertindak, guru akan terus mencoba hingga berhasil. Yaitu mendesain pembelajaran yang menarik dan bermakna bagi siswa.
Kemerdekaan bagi siswa pun memiliki peluang untuk lebih membebaskan diri dalam berpikir dan berinovasi. Siswa tidak lagi takut salah dalam membuat keputusan, seperti menjawab soal latihan maupu mengerjakan tugas dari guru. Tetapi, siswa memiliki rasa percaya diri akan kemampuannya. Karena “merdeka belajar” tidak mengarahkan pada aspek benar dan salah, melainkan proses dalam memperoleh pengetahuan. Pada akhirnya siswa mencapai kompetensi sesuai cara dan kemampuan mereka. Tentu, desian pembelajaran “merdeka belajar” akan memunculkan generasi unggul. Yakni, unggul berdasarkan kemampuan dan bakatnya. Sehingga, suatu saat nanti akan bermunculan karya-karya kreatif dan inovatif dari generasi Bangsa.
Implementasi dari Kurikulum merdeka belajar harus mencakup tujuan, fleksibilitas, dan kebergunaan kurikulum (Daga, 2020). Tentu, ini menjadi tantangan bagi guru dan Lembaga dalam merencanakan dan memfasilitasi proses Pendidikan kepada siswa. Merdeka belajar bukan berarti hanya berorientasi pada bebas yang asal-asalan bagi guru maupun Lembaga dalam mengelola kegiatan Pendidikan. Tetapi, bebas bersyarat yaitu mengarah pada tujuan, fleksibilitas, dan kebergunaan kurikulum bagi peserta didik.
Tantangan bagi guru adalah kompetensi dalam merencakan, implementasi, dan evaluasi pembelajaran. Guru harus kreatif dan inovatif dalam mendesain pembelajaran agar memberikan kebermaknaan bagi siswa. Jika dalam implementasinya, guru gagal menerapkan metode pembelajarannya, maka secepatnya guru harus mampu mencari solusinya. Agar pembelajaran berjalan secara efektiv. Penggunaan teknologi pun merupakan hal yang mutlak bagi guru. Karena kecanggihan teknologi mampu memberikan pengalaman belajar siswa menjadi lebih bermakna. Terlebih banyak fitur-fitur yang menyediakan pengalaman belajar sesuai bakat dan gaya belajar siswa. Tentu, diperlukan kompetensi guru yang mumpuni. Selain itu, guru harus mampu membuat instrumen evaluasi belajar siswa yang sesuai dengan tingkat kompetensi dan dapat mengukur sejauh mana kemampuan siswanya.
Tantangan bagi Lembaga adalah mempersiapkan kompetensi guru yang mumpuni, serta menyediakan sarana dan prasarana. Dalam mempersiapkan kompetensi guru, tentu adanya upaya Lembaga memberikan pelatihan. Dimana pelatihan tersebut akan membutuhkan waktu yang lama, persiapan yang matang, serta biaya yang tidak sedikit. Selain itu, kebutuhan sarana dan prasarana adalah hal yang penting dalam implementasi Kurikulum merdeka belajar. Karena implementasinya, memberikan kebebsan bagi guru maupun siswa dalam proses belajar. Pembelajaran tidak harus di dalam kelas. Bisa dilakukan di luar kelas, seperti di halaman sekolah ataupun di perpustakaan sekolah. Selain itu, penggunaan teknologi seperti lapotop, LCD, maupun gadget adalah penting. Merdeka belajar memberikan kebesan siswa untuk bebas berpikir yang harus didukung dengan keberadaan teknologi digital dalam proses pembelajarannya. Hal ini memberikan tantangan tersendiri bagi Lembaga dalam memfasilitasi semua ini.
Berdasarkan pemaparan di atas, sudut pandang peluang dan tantangan adalah hal yang lumrah terjadi pada suatu sistem baru. Hal ini tergantung bagaimana pelaku pendidikan menyakapi akan kondisi ini. Perlu adanya kerjasama dari semua pihak, baik Lembaga, guru, siswa maupun wali murid. Sehingga, implementasi kurikulum merdeka belajar dapat berjalan sesuai apa yang telah direncakan.
Daga, Tanggu Agustinus. 2020. Kebijakan Pengembangan Kurikulum di Sekolah Dasar (Sebuah Tinjauan Kurikulum 2006 hingga Kebijakan Merdeka Belajar). JES: Jurnal Edukasi Sumba. Vol. 4, No. 2
Komentar
Posting Komentar